TUPOKSI PERANGKAT NAGARI KAPA
1. SEKRETARIS NAGARI
a. Mengkoordinasikan Penyusunan Kebijakan dan Program Kerja Pemerintahan Nagari;
b. Mengkoordinasikan Pelaksanaan tugas dan fungsi pelaksanaan teknis dan pelaksana kewilayahan;
c. Mengkoordinasikan Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
d. Menyelenggarakan Kesekretariatan Nagari;
e. Menjalankan Administrasi Nagari;
f. Memberikan Pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Nagari;
g. Melaksanakan urusan rumah tangga, dan Perawatan sarana dan prasarana fisik Pemerintah Nagari; dan
h. Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari.
2. KAUR KEUANGAN
a. Menyiapkan Bahan Penyusunan Anggaran, Perubahan dan perhitungan APB Nagari;
b. Menerima, Menyimpan, Mengeluarkan atas Persetujuan dan seizin Wali Nagari, Membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan Nagari;
c. Mengendalikan Pelaksanaan APB Nagari;
d. Mengelola dan membina administrasi keuangan Nagari;
e. Menggali Sumber Pendapatan Nagari;
f. Melakukan Tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang diberikan oleh sekretaris nagari; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
3. KAUR UMUM
a. Melakukan Urusan Surat Menyurat;
b. Melaksanakan Pengelolaan Arsip Pemerintah Nagari;
c. Melaksanakan Pengelolaan Aset dan Barang Inventaris Nagari;
d. Penyediaan Prasarana Perangkat Nagari dan Kantor;
e. Mempersiapkan Sarana Rapat/Pertemuan, Upacara Resmi dan Lain- Lain Kegiatan Pemerintah Nagari;
f. Melaksanakan Pengelolaan Perpustakaan Nagari;
g. Melakukan Pengelolaan Administrasi Perjalanan Dinas Wali Nagari dan Perangkat Nagari;
h. Melakukan tugas-tugas Kedinasan di Luar Urusan Umum yang diberikan oleh Sekretaris Nagari; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
4. KAUR PERENCANAAN
a. Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan dan Program Kerja Pemerintahan Nagari;
b. Melaksanakan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Pemerintahan Nagari secara rutin dan/atau berkala;
c. Menyusun Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan;
d. Melakukan Tugas-tugas Kedinasan diluar urusan Program yang diberikan Wali Nagari Melalui Sekretaris Nagari;
e. Melaksanakan Musrenbang Nagari;
f. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari;
g. Menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Nagari; dan
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
5. KASI PELAYANAN
a. Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi dan Melaporkan Program Pemberdayaan Masyarakat Nagari;
b. Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat;
c. Melaksanakan Pengembangan Seni Budaya Lokal;
d. Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
e. menyelenggarakan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
f. Pendayagunaan teknologi tepat guna;
g. Peningkatan Kapasitas Masyarakat;
h. Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari;
6. KASI PEMERINTAHAN
a. Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi dan Melaporkan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan Nagari;
b. Menyusun Rancangan Regulasi Nagari;
c. Melaksanakan Pengelolaan Sistem Informasi Nagari;
d. Melaksanakan Administrasi Kependudukan;
e. Melakanakan Administrasi Pertanahan;
f. Melaksanakan Pembinaan Sosial Politik;
g. Memfasilitasi Penataan dan Pengelolaan Wilayah Nagari;
h. Memfasilitasi Kerjasama Pemerintah Nagari;
i. Membina Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman wilayah dan Perlindungan Masyarakat Nagari;
j. Membina Kerukuan Warga Masyarakat;
k. Menyelesaikan Perselisihan Warga, Menangani Konflik Melakukan Mediasi di Nagari;
l. Mengkoordinasikan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat Nagari Sesuai Bidang Tugasnya;
m. Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan Wali Nagari.
7. KASI KESEJAHTERAAN
a. Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi dan Melaporkan kegiatan Pembangunan Nagari yang meliputi Pembangunan Pelayanan Dasar Nagari, Pembangunan Sarana dan Prasarana Nagari, Pengembangan Ekonomi Lokal Nagari dan Pemanfaatan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Nagari;
b. Mengkoordinasikan kegiatan Pembangunan Nagari sesuai bidang tugasnya;
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari;